Kebijakan Pendidikan Progresif

November 23, 2008
Profil guru idaman

Profil guru idaman

Kebijakan pendidikan di Indonesia selama ini agaknya tidak pernah menjadikan manusia sebagai subjek yang mesti diperhatikan dan muliakan, manusia sekadar menjadi objek pendidikan. Pendidikan yang mestinya ‘memanusiakan manusia’, justru kebijakannya tak mampu menyelesaikan problem dalam dunia pendidikan dengan menempatkan manusia sebagai subjek utama pendidikan, ia menjadi kebijakan yang normatif dan kaku.

Banyak kasus yang menunjukkan betapa kebijakan pendidikan tak menempatkan manusia sebagai subjek utama yang mesti dimuliakan. Aktivis guru yang juga sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Iwan Hermawan dijatuhi sanksi disiplin karena bersikap kritis terhadap penyelenggaraan pendidikan berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Setelah menurunkan tim Sekretaris Jenderal, Mendiknas melalui Surat No. 341/RHS/MPN/2007 tertanggal 18 Juni 2007 menyimpulkan, bahwa komentar Iwan di media massa telah meresahkan siswa dan menimbulkan kesan UN gagal (Kompas, 29/7/08).

Beberapa waktu sebelumnya di Medan, beberapa guru yang melaporkan kasus kecurangan ujian nasional justru dicibir oleh sesama rekannya, bahkan untuk kali pertama guru direndahkan derajatnya ketika digeruduk oleh Densus 88 Antiteror untuk kasus kecurangan ujian nasional. Alih-alih membela guru yang kritis dan berani mengungkap kecurangan ujian nasional, Mendiknas dan Dinas Pendidikan justru cuci tangan dan menyerahkan kasus ke Polisi dan membuat keputusan menunda kenaikan pangkat dengan alasan yang mengada-ada. Bukankah semestinya kejujuran dan keberanian menungkap kecurangan mesti dibela, betapa jelas kebijakan pendidikan pemerintah sama sekali menafikan nurani dan kemanusiaan dan lebih berpegang pada teks mati biang tragedi pendidikan, yaitu PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Tak hanya tragedi nyata di lapangan yang meminta korban dari teguhnya pemerintah memegang PP No. 19/2005 sebagai legitimasi pelaksanaan ujian nasional tersebut, bahkan secara konseptual PP itu juga bertentangan dengan UU Sisdiknas No. 20/2003 mengenai substansi ujian nasional sebenarnya. Entah mengapa pemerintah ternyata lebih memilih berpegang pada teks mati ketimbang nurani kemanusiaan. Kasus lainnya di Yogyakarta misalnya, dana renovasi 47 SD belum turun, padahal sekolah penerima dana renovasi sudah mulai dilakukan dan selesai pada Oktober 2008. Para pengelola sekolah terpaksa hutang ke koperasi guru dan ada juga yang menggunakan dana operasional sekolah yang berasal dari sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Syamsuri menyatakan, dana renovasi terlambat karena menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat (Kompas, 29/7/08).

Di level praksis, untuk hal yang sangat mendesak pun pemerintah sebagai pengambil kebijakan ternyata sangat terikat pada ketentuan kaku dari atasan dan tak melihat bahwa kondisi di lapangan betul-betul secepatnya membutuhkan bantuan dan lebih menunggu berpegang pada teks. Padahal teks itu mati dan sekadar menjadi pegangan normatif saja, sementara masalah yang timbul di level praksis membutuhkan penyelesaian masalah yang lebih kontekstual dan sesegera mungkin; di sisi lain teks itu mati rasa, terbukti menjadi dalil legitimasi kebijakan yang tak memihak nurani dan kemanusiaan. Di sinilah mestinya kebijakan yang diambil dalam dunia pendidikan bersifat -dengan meminjam istilah dari pakar hukum Prof. Satjipto Rahardjo adalah hukum- progresif.

Hukum progresif menurut Satjipto (2004) adalah hukum yang responsif, kreatif, berwatak pembebasan dalam memecahkan problem hukum. Ia berani keluar dari produk hukum normatif yang berlaku ketika ternyata produk hukum tersebut tak mampu memberi pemecahan yang lebih cepat dan tepat masalah yang terjadi, pun akan memihak hati nurani dan kemanusiaan ketika produk hukum yang ada tak lagi manusiawi. Hukum progresif memang bukan sebuah produk hukum materiil, melainkan lebih merupakan penafsiran dan penegakan hukum secara progresif, yang hidup dan menjadikan manusia sebagai subjek hukum yang mesti diutamakan dibandingkan produk hukum sebagai teks mati.

Dalam hal ini kebijakan pendidikan progresif mesti dikedepankan agar dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi dan progresif. Kebijakan pendidikan sekarang yang mati rasa dengan mengabaikan nurani dan telah menjadikan manusia sekadar objek belaka mesti didobrak dengan kebijakan pendidikan progresif. Problem dunia pendidikan yang semakin beragam membutuhkan pendekatan kebijakan progresif yang tak dapat dipenuhi dengan cara memegang secara kaku kebijakan yang telah ada. Sebuah produk kebijakan sebagai sebuah teks mati tak akan dapat memenuhi kebutuhan riil itu, terlebih beberapa kebijakan pendidikan sekarang justru tak manusiawi, menafikan nurani, tidak tanggap dan gagal merespon problem secara cepat.

Dengan kebijakan pendidikan progresif -sebagaimana hukum progresif- maka ia akan berani melawan produk kebijakan yang justru menafikan nurani dan kemanusiaan seperti kasus guru dan ujian nasional di depan. Betapa banyak kebijakan yang mestinya segera dipenuhi di level praksis tapi mesti menunggu keputusan dari “atas” terlebih dulu, dengan kebijakan pendidikan progresif maka ia akan berani memangkas birokrasi yang berbelit, tak manusiawi, dan menafikan nurani itu untuk mengatasi masalah yang mesti diselesaikan secepatnya. Pertanyaannya, beranikah dunia pendidikan menerapkan kebijakan pendidikan progresif seperti itu ketika hukum progresif dalam penegakan hukum pun masih sekadar wacana?

* Edi Subkhan, penulis


Matinya Diskursus Ilmu Pendidikan

November 22, 2008

laskar-pelangi-tersayang

Dunia pendidikan sekarang mengalami kekeringan ide, minim diskursus ilmu pendidikan yang mampu membangun fondasi ilmu pendidikan baru. Para generasi tua, para pendidik dan aktivis pendidikan tua lebih disibukkan atau mungkin memang sengaja dibuat sibuk untuk menanggapi isu-isu kulit seperti ujian nasional, sertifikasi guru dan dosen, UU Sistem Pendidikan Nasional, Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, dan lainnya, sementara itu diskursus ilmu pendidikan tidak terurus.

Tak banyak diskursus ilmu pendidikan yang mengemuka di jagat pendidikan nasional kita. Satu yang dapat disebut adalah H.A.R Tilaar yang begitu produktif untuk terus mengkaji dan mengembangkan diskursus ilmu pendidikan melalui karya-karyanya, antara lain Perubahan Sosial dan Pendidikan: Pengantar Pedagogik Transformatif untuk Indonesia (2002), Kekuasaan dan Pendidikan: Suatu Tinjauan dari Perspektif Studi Kultural (2003), dan Manifesto Pendidikan Nasional: Tinjauan dari Perspektif Postmodernisme dan Studi Kultural (2005). Melalui karya-karya itu beliau mempertemukan diskursus ilmu pengetahuan kontemporer, terutama teori-teori sosial kritis, cultural studies, post-strukturalis, feminis, posmodernis, muncullah nama-nama Adorno, Marcus, Habermas, Lyotard, Derrida, O’neill, Bourdieu dalam diskursus ilmu pendidikan yang coba dikembangkan Prof. Tilaar.

Satu wakil dari penulis muda pendidikan kritis, Eko Prasetyo pun tampaknya lebih berperan sebagai provokator intelektual kritis dalam karya-karyanya, belum terdapat yang betul-betul mengkaji secara serius diskursus ilmu pendidikan dengan mempertemukan pikiran-pikiran besar seperti Foucault, Bourdieu, Habermas untuk mendedah ilmu pendidikan di Indonesia. Menurut hemat penulis, baik Prof. Tilaar maupun Eko Prasetyo -anggap saja mereka mewakili dua generasi pendidik kritis Indonesia- masih berkutat pada sekadar menghadirkan diskursus itu ke dunia pendidikan kita, belum membuat diskursus tersendiri dengan pikiran-pikiran besar itu.

Selebihnya para intelektual pendidikan lebih banyak terjebak pada menyikapi ketidakberesan implementasi sistem pendidikan Indonesia. Memang secara prioritas problem empiris seperti ujian nasional, akses pendidikan, dan lainnya yang terjadi mesti segera diselesaikan, namun pada akhirnya hal itu menjadikan mereka terlupa pada hal fundamental pendidikan, yakni untuk terus mengembangkan ilmu pendidikan. Di sinilah terjadi matinya diskursus ilmu pendidikan, mungkin banyak artikel muncul di media massa nasional yang seakan-akan membawa diskursus ilmu pendidikan karena mengambil ide-ide besar dan seringkali membuat pembaca terperangah, “oh iya, ternyata teori itu cukup tajam untuk menganalisis fenomena pendidikan”. Namun sebenarnya tidak, ia hanya sambil lalu, reaksioner sesuai dengan fenomena sosial dalam pendidikan yang agaknya mesti dikomentari, ia tak mampu tumbuh menjadi diskursus, atau ide-ide besar ilmu pendidikan. Ya, karena memang itulah sifat media massa dan tulisan di media massa.

Sejak Ki Hajar Dewantara agaknya diskursus ilmu pendidikan kita tak berkembang, tak pernah ada diskursus, polemik, atau ide-ide besar yang muncul dari para pendidik kita sampai sekarang. Salah satu penghambatnya adalah perasaan telah cukup dengan ajaran Ki Hajar Dewantara yang ‘diwajibkan’ oleh pemerintah untuk dilaksanakan, merasa cukup dengan dogma ilmu pendidikan berbasis agama masing-masing, dan merasa cukup puas dengan impor teori-teori pendidikan dari luar yang dibawa oleh para pengasong ilmu dari Barat. Rasanya belum pernah terdapat diskursus besar yang merupakan dialektika dari ide-ide besar Barat dengan konteks keindonesiaan kita. Padahal memegang ajaran Ki Hajar bukan berarti tak boleh mengembangkan atau bahkan mengkritiknya, justru ia akan mati jika tak dibaca secara kritis dalam konteks kekinian.

Matinya diskursus ilmu pendidikan sebagai sebuah kekosongan diskursus ilmu pendidikan selama ini mengakibatkan keterputusan generasi yang memiliki concern pada ilmu pendidikan -semuanya mengarah pada dimensi praksis pendidikan- yakni mereka yang tak sekadar berminat terjun dalam dunia pendidikan, namun juga menguasai literatur yang memadai atas ilmu-ilmu pendidikan kontemporer maupun klasik, termasuk penguasaan secara multi dan lintasdisiplin sebagai modal awal untuk menumbuhkan ide-ide dan diskursus-diskursus besar ilmu pendidikan. Di sinilah mesti ada satu generasi baru, dan itu tidak mungkin berasal dari generasi tua, para pendidik dan intelektual lama, tapi anak-anak muda yang sadar perlunya penguatan fondasi ilmu pendidikan baru di tengah kejumudan praksis pendidikan dan kekosongan ide-ide besar ilmu pendidikan, yang hal itu menjadi sebab karut-marutnya praksis pendidikan sekarang.

Ketika institus keguruan dan ilmu pendidikan sudah terbelit pragmatisme pedidikan dan prestise beralih menjadi universitas, ketika program filsafat pendidikan pada fakultas ilmu pendidikan sudah dihapus rezim berkuasa dengan alasan dan sepi peminat dan tak ada lapangan kerja, ketika mereka yang belajar S2 atau S3 pendidikan lebih diniatkan untuk menunjang karier akademik masing-masing, maka anak-anak muda ‘yang baru’ dengan kesadaran atas kekosongan ide besar dan diskursus ilmu pendidikan sekarang, mesti pro-aktif menggugat ‘kemapanan’ ini. Mesti berinisiatif untuk mendatangi para guru-guru besar, intelektual, dan pendidik yang memiliki kapasitas ilmu pendidikan cukup tinggi, berguru pada mereka. Kemudian bersama mengkaji diskursus berbagai disiplin keilmuan kontemporer dengan ilmu pendidikan dalam konteks keindonesiaan dan kekinian untuk melahirkan ide-ide dan diskursus besar ilmu pendidikan di Indonesia. [ ]

Edi Subkhan, penulis