Ruang Publik Pendidikan (1)

Februari 29, 2008

(Keniscayaan ruang publik & privat)

“Pengetahuan adalah kekuasaan”
Francis Bacon (1561—1626)

Tulisan ini, setidaknya untuk saat ini, tidak berpretensi sebagai tulisan ilmiah yang layak kutip, tapi lebih sebagai sekadar refleksi atas fenomena yang terjadi dengan dibumbui oleh teori “ini—itu” saja (meminjam istilahnya Hegel). Entah nanti manuskrip ini akan saya kembangkan menjadi lebih serius atau tidak, saya harap kritik dan masukan untuk perbaikan, agar seminimal mungkin tidak ada perspektif yang terlewat, tidak ada hal yang tidak tak terbahas, walau sedangkal apa pun itu, dan saya berharap banyak dari sahabat-sahabat semua di Komunitas ini.

Secara filosofis dapat dikatakan bahwa kedirian kita di dunia ini, adanya diri kita sekarang ini, sebagaimana diungkapkan oleh Heidegger bahwa, “Manusia sudah selalu terlempar ke dunia”; manusia bukanlah subyek yang dapat melepaskan diri dari dunia. Charles Taylor (1993) menyatakan bahwa manusia adalah enggaged agency, pelaku yang telah selalu terlibat dalam dunia tertentu.

Dalam pengertian yang lebih sederhana, manusia selalu terlahir sudah dalam berada dalam komunitas masyarakat tertentu, dalam ruang kehidupan tertentu, baik secara geografis, etnis, keyakinan, dan lainnya. Takdir kedirian, fitrah kemanusiaan, atau “kutukan” kehidupan manusia ia selalu sudah mendapati dirinya berada di dunia ini dengan ketentuan-ketentuan tertentu, seperti etnis, bahasa, budaya, dan keyakinan. Kenyataan tersebut memberikan pemahaman kepada kita bahwa manusia berada dalam “ruang” tertentu secara sosial, dan ini adalah keniscayaan abadi yang tak dapat dielakkan oleh manusia.

Pun ketika seseorang itu menjadi eksistensialis, seperti Kierkegaard, Nietzsche, Gabriel Marcel, Fyodor Dostoevsky, Jean Paul Sartre, Muhammad Iqbal al-Pakistani, dan lainnya, maka mereka tak dapat mengelakkan kenyataan bahwa mereka telah eksis terlebih dahulu dalam “ruang” tertentu sebelum berupaya meng-eksistensi-kan dirinya secara “sadar”. Eksistensialis yang lebih mengedepankan “eksistensi” daripada “essensi” terlepas dari penafian mereka akan “ruang” sosial justru memberikan pemahaman bahwa mereka memiliki “ruang” privat tersendiri, yang memisahkan diri dari “ruang publik”.

Secara distingtif-oposisi biner, maka ketika terdapat “ruang publik” maka sebaliknya pasti ada “ruang privat”. Di sini kita agaknya sudah mendapatkan basis filosofis yang memadai mengenai adanya ruang publik dan privat, walaupun tidak terlalu epistemologis, apalagi sebagaimana kata Mas Fahmi “etis-estetis” yang merupakan bagian dari dimensi aksiologi dari filsafat (sebagaimana dalam klasifikasi filsafat Barat, terdapat dimensi ontologi, epistemologi, dan aksiologi, yang pada masing-masing dimensi tersebut terdapat subbahasan yang lebih terperinci seperti kosmologi, teologi, teleologi, termasuk etika, estetika tadi).

Dengan terpaksa melampaui bahasan historis ruang publik –dan privat- mulai dari Yunani kuno sampai pada alam modernitas dan posmodernitas sekarang (bagi yang percaya “mitos-mitos” tersebut), maka sekarang dapa dikatakan bahwa hidup dan kehidupan kita, sampai ruang privat kita tidak dapat menolak keberadaan ruang publik; ia selalu berhadapan dengan ruang privat, dan pada akhirnya melahirkan banyak perspektif seiring banyak masalah yang terlahir dari persetubuhan ruang publik dan privat tersebut.

Secara singkat ruang publik bicara soal kebebasan, kesetaraan, egalitarianisme, demokrasi, kesejahteraan bersama, di sisi lain ruang privat bicara soal hak asasi, kekhasan tertentu, privelege tertentu, keyakinan tertentu, yang seakan-akan berada di balik tirai yang sewaktu-waktu dapat keluar, mendesakkan “kekhasan” tersebut pada ruang publik, menghegemoni, mendominasi wacana, dan pada akhirnya –sebagaimana yang terjadi pada metanarasi besar terdahulu (modernisme, posmodernisme, dialektika roh [Hegel] dan mitos-mitos besar lainnya)- mendesak ruang privat lain.

Sebenarnya, berkaitan dengan latar pendidikan saya di FIP Unnes, banyak masalah pendidikan yang mau tidak mau mesti mengantarkan kita untuk mendekatinya dari perspektif ruang publik. Dan hal itu merupakan keniscayaan untuk mengambil ruang publik sebagai pendekatan dalam memahami masalah sosial terlihat dalam banyak ranah kehidupan.

Misalnya, soal moralitas guru sebagai manusia biasa, sebagai bagian dari ruang privatnya ketika berhadapan dengan ruang publik yang menuntut keselarasan antara apa yang ia ajarkan pada siswa dengan ruang privatnya secara betul-betul personal. Kasus yang nyata adalah soal guru yang berbuat mesum, selingkuh, bertindak asusila. Guru sebagai personal dan guru sebagai bagian dari ruang publik menjadi problematik, bagaimana mesti menempatkan diri dalam hak privasi untuk menjadi manusia biasa yang bisa amoral dan menjadi manusia “agung” yang mesti selalu baik di mata siswa dan masyarakat.

Ruang publik telah menjadikan posisi guru di situ tidak boleh memiliki ruang privat karena tidak disepakati oleh mayoritas pendapat ruang publik, yang nota bene pendapat mayoritas ruang publik pun sebenarnya merupakan desakan dari ruang privat moral dan etika yang sudah menjadi “sewajarnya”. Ruang privat berupaya, dalam hal ini, pendapat atas moral dan etika tertentu pada akhirnya menjadi dominan di ruang publik ketika semuanya berpendapat sama berdasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan. Mirip prinsipnya Thomas Hobes, maka saya berpendapat tidak boleh mendesak ruang privat lain apalagi merusaknya dan lebih berupaya menjaga ruang privat sendiri, oleh karena tindak amoral itu sebenarnya telah merusak atau mendesakkan persepsi bahwa amoralitas itu benar kepada ruang privat lain yang tidak sepaham, maka amoral tidak diterima di ruang publik.

Tapi bukankah keyakinan dari ruang privat yang dominan di ruang publik dan menjadi sebuah konsenses kemanusiaan dan kelaziman moral, bahwa amoral itu tidak boleh, juga sebentuk pemaksaan dan “pengrusakan” atas ruang privat lain yang meyakini bahwa amoral itu boleh? Bagaimana Anda menjawab ini? Ini baru pemanasan, posting selanjutnya sedikit menginjak soal intelektual kampus.

Edi Subkhan
peserta extension course of philosophy
STF Driyarkara, Jakarta


Kuba Bertahan dalam Kepemimpinan Marxisme-Leninisme

Februari 27, 2008


Proses pergantian kepemimpinan dari Fidel Castro ke Raul Castro menjawab kegamangan publik internasional akan kepastian arah Kuba. Kuba diyakini sebagai negara komunis paling konsekuen, disamping Korea Utara -meskipun dalam sistem perekonomian korsel cenderung kapitalis-, memang terasa cukup fonumenal berkat lahirnya tokoh dengan kepemimpinan berhaluan kirinya yang kental di Kuba. Fidel Castro maestro politik dunia mengundurkan diri pada usia 83 tahun digantikan sang adik Raul Castro yang se-ideologi. Bisa diartikan, tak ada perubahan di Kuba, generasi muda harus menunggu, demokrasi pun layu.

Hampir sama suara khalayak luas berdentang, mengira tak akan ada bedanya antara Kuba sebelumnya dan saat ini. Dinasti Castro telah mengakar hingga titik nadir kehidupan sosial politik negara berkonsep pemikiran Karl Marx itu. Castro memang dikenal gigih memperjuangkan komunis di negaranya. Sebelum bertahta di puncak kekuasaan, Castro mengulingkan Fulgencio Batista dengan kudeta cukup fantastis. Konon dengan 600-an pasukannya, Castro mati-matian menumbangkan tentara milik Batista berjumlah 30 ribua-an. Batista pun akhirnya lari ke Dominika pada tanggal 1 Januari 1959 yang kemudian hari tersebut disebut-sebut sebagai hari revolusi Kuba. Setelah menjabat, Fidel cukup populis dengan kebijakannya untuk mendirikan Organizaciones Revolusionarias Intergradas (ORI) yang kemudian berubah menjadi Partido Unido de la Ravalucion Socialista (PURS-1963), terakhir berganti nama menjadi Partido Comunista de Cuba (1965). Kemudian kebijakannya yang “mungkin” menyentuh kepentingan akar rumput, yakni penanganan hak kepemilikan tanah, pengangguran, buta huruf, dan pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin.

Di tangan Fidel, Kuba memang menjadi negara komunis terkental. Komunis menjadi pilihan Presiden yang cukup akrab dengan tokoh revolusioner terkenal Argentina Ernesto “Che” Guevara sebagai mitra se-ideologi yang memiliki gagasan bernegara karena watak dan kepribadian keras dan keinginan sosial yang relatif tinggi untuk tujuan keadilan macam sama rata sama rasa. Dua tokoh sosialis ini sadar atau tidak, tak bias lepas dari pemikiran Marx. Marx seorang filosof, sosiolog dan ekonom terkemuka abad ke-19 menjadi kiblat pemikiran komunis yang merajut sebuah gagasan/ konsep/ teori hingga penerapannya pada negara. Dalam The German Ideology (1846) ia menegaskan bahwa sosialisme sebagai antitesis kapitalisme, penghapusan hak milik pribadi, bukan lagi sekadar tuntutan etis melainkan telah menjadi sebuah keniscayaan objektif. Sementara itu, perkembangan kehidupan bidang ekonomi dalam masyarakat kapitalis sendiri ditentukan oleh pertentangan kelas, yakni antara kelas pemilik modal (kapital) dan kelas pekerja. Seiring berjalannya waktu, pertentangan di atas akan dipertajam oleh kemajuan teknik produksi. Dan, pada akhirnya, pertentangan tersebut akan meledak dalam sebuah revolusi sosial dan akan mengubah struktur kekuasaan di bidang ekonomi; tidak akan ada lagi hak milik pribadi. Akhir dari perjalanan sejarah umat manusia adalah masyarakat sosialis.

Memang banyak kalangan yang menilai ada perbedaan tebal antara sosialis dengan komunis. Namun dalam praktek, komunis lahir terilhami oleh pemikiran sosialis ala Marx ini. Kita bisa melihat penerapan konsep penyamarataan kelas ala Marx ini di negara-negara berhaluan komunis. Misalnya ketika kita berkenalan dengan partai komunis yang umumnya cukup dominan di negara komunis, maka kita dapat melihat posisi partai yang mencoba mengambil hati rakyat banyak dengan dalih kaum buruh bersatu, tetapi kemudian terlahir diktator ploletariat walaupun masih dalam kerangka sama rata sama rasa. Kaum buruh bersatu menjadi simbol dari semangat keseragaman (uniformitas) untuk meneriakkan angin kebebasan yang akhirnya pada sebuah antiklimaks yang mengarahkan arti pentingnya persatuan dan kesatuan yang utuh untuk membangun sebuah negara tirai besi di bawah mahzab komunisme. Sebuah gagasan ideal yang mengarahkan pada tujuan kesetaraan ini masih menyisakan kebuntuan akan terus lahirnya diktator ploletariat sebagaimana tadi disebutkan. Sebagai implikasinya tampak bagaimana ilmuwan idealis tercampakkan, pers tertekan, hak asasi dikesampingkan, dan demokrasi dimodifikasi menjadi kekuatan diktator ploletariat yang bersangkutan.

Gagasan Marx lambat laun tumbuh-kembang maupun runtuh dengan sendirinya. Pukulan pertama diderita komunisme dengan runtuhnya Partai Komunis Indonesia (1965). Tiga puluh empat tahun kemudian (1989) satu demi satu rezim-rezim komunis di Eropa Timur runtuh: mulai dari Polandia, Bulgaria, Jerman Timur, Cekoslovakia dan akhirnya Rumania. Tiga tahun kemudian (1991), Uni Soviet (negara adikuasa kedua sebagai simbol komunis dunia) pecah menjadi 14 Republik Negara yang mendeklarasikan untuk merdeka. Kendatipun demikian gagasan Marx tersebut masih tumbuh subur di Korea selatan, Rusia, Armenia, Azerbaijan, Belorussia, Estonia, Georgia, Kazakstan, Kirginstan, Latvia, Lilthuania, Moldavia, Tadzhikistan, Turkministan, Ukrania, Uzbekistan dan beberapa negara lain di belahan dunia ini. Ajaran Marx ini juga menemukan potensinya tumbuh subur di Kuba dengan pergantian Fidel Castro ke tangan Raul Castro sama-sama seorang sosialis.

Raul Castro tidak hanya sekedar adik dari Fidel. Akan tetapi bisa dikatakan orang yang paling setia kepada Kakaknya. Raul senantiasa berjuang bersama dengan Fidel, karena hampir semua jabatan strategis baik kenegaraan ataupun kepartaian diserahkan kepada adik. Bahkan tercatat Raul pernah dinobatkan menjadi Presiden pengganti Castro pada tahun 2006 dalam kisaran waktu tertentu. Semenjak ke-aktifan kembali Fidel sebagai presiden, Raul dipercaya menjadi sekretaris pertama komite pusat partai komunis kuba dan palima angkatan bersenjata Kuba dan presiden dewan negara. Begitulah Fidel dan Raul di ibaratkan Raul buah yang jatuh tak jauh dari pohonnya, Fidel Castro… Kuba tetap menjadi negara tirai besi seperti sebelumnya