Feed on
Tulisan
Komentar

Problem dunia pendidikan di atas memang tidak terlepas dari dua masalah utama, yaitu kerancuan filosofi pendidikan kita dan arus modernisasi-globalisasi (baca: westernisasi).

Dalam kerancuan filosofi pendidikan, kita melihat bahwa KBK berlandaskan filsafat Pragmatisme dan psikologi Konstruktivisme. Sebagaimana diketahui bahwa Pragmatisme merupakan filsafat asli Amerika yang digagas John Dewey Cs, ruh Barat yang kapitalis-materialis-liberalis akhirnya terbawa dalam implementasi di dunia pendidikan kita.

Lihat saja elitisme pendidikan yang dikeluhkan masyarakat menengah ke bawah, satu bentuk nyata adalah pemaksaan kehendak agar Perguruan Tinggi Negeri menjadi Berbadan Hukum yang akhirnya –dengan melihat ketidaksiapan banyak Perguruan Tinggi sekarang- akan mencekik mahasiswa dengan kenaikan biaya kuliah.

Darmaningtyas bahkan mempertanyakan, entah mengapa kita justru bangga jika anak-anak kita sejak kecil dapat berbahasa Inggris daripada berbahasa Indonesia dan daerah. Rasanya jiwa nasionalisme kita sudah mengering tersedot pesona modernitas yang berupaya mendesakkan persepsi bahwa budaya dan tata nilai Barat lebih unggul, bahasa Inggris lebih baik, dan pemikiran Barat lebih maju.

Lebih dari itu, lantaran globalisasi juga, yang sering dikatakan ekses negatif modernitas, bangsa kita mengalami degradasi moral yang luar biasa drastis. Kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan pejabat pemerintah bahkan masyarakat kecil secara tak langsung merupakan tumbal modernitas.

Masyarakat kita, terutama di perkotaan sebagai korban pertama modernisasi, menjadi individualis yang tipis sensitifitas sosialnya terhadap sesama. Liberalisme yang turut dibawa (atau tepatnya Libertarianisme) pun mengakibatkan generasi muda banyak yang terbawa pergaulan bebas sampai seks bebas, kasus narkoba, bahkan kriminalitas.

Posmodernisme

Jika kita jeli melihat perkembangan pemikiran pendidikan dan membincangkan “lawan” modernitas yang liberalis, tentu pikiran kita akan tertuju pada Paulo Freire, Ivan Illich, Everet Rheimer, Neil Postman, Erich Fromm; mereka lebih sering digolongkan sebagai tokoh pendidikan kritis yang cenderung “radikal-anarkis” (Freire dkk, 2001). Selain itu, sebenarnya ada satu lawan tangguh modernisme, yaitu posmodernisme yang dapat dikatakan relatif tertinggal dalam menanggapi laju modernisme pendidikan dibandingkan kritisisme.

Posmodernisme pada hakikatnya merupakan sebuah model berpikir alternatif yang tumbuh bersama dengan proses matangnya teori-teori sosial yang berlaku (Salim, 2004). Pertentangan antara posmodernisme dengan modernisme merupakan satu alasan kuat untuk mengangkat posmodernisme dalam pentas dunia pendidikan –utamanya dalam ranah filosofi.

Hampir sama dengan kritisisme, posmodernisme menolak sistem pendidikan sentralistis, homogen dan universalis, yang dikuasai negara atau kekuatan struktur sosial yang bersifat makro (kapitalisme). Posmodernisme ketika berhadapan dengan kritisisme memiliki substansi yang berbeda. Posmodernisme bersifat anti-ideologi dan sarat akan kepentingan kemanusiaan (humanisme), sedangkan aliran kritis terpola pada upaya pembebasan manusia dari cengkeraman struktural.

Meski berbeda, kedua mempunyai maksud sama, yaitu ingin menciptakan peradaban baru bagi kehidupan manusia. Kritisisme berupaya membongkar kehidupan struktural, dan menobatkan “kemanusiaan” sebagai legitimasi kehidupan, sedangkan posmodernisme berupaya meningkatkan mutu hidup manusia dengan segenap kemampuan yang ada padanya. Yakni manusia yang memiliki keragaman sumber kehidupan yang berasal dari basis kebudayaan berbeda, tetapi masing-masing memiliki otonominya sendiri.

Prinsip utama posmodernisme menolak universalisme dan mengatakan bahwa kebenaran bersifat jamak. Di samping itu juga menganjurkan penguatan pada tataran basis komunitas lokal. Dalam kasus UN misalnya, maka ukuran keberhasilan pendidikan bagi posmodernis harus diupayakan dengan narasi kualitatif, karena peradaban manusia tidak dapat direduksi dalam ungkapan “hitam-putih”. Oleh karena itu, posmodernisme juga menolak konstruktivisme –landasan KBK sekarang- karena setiap konstruksi gagasan akan selalu berubah atau diubah dan dibentuk kembali (dekonstruksi-rekonstruksi) sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar (Lyotard, 1984).

Posmodernisme yang tidak mau terlalu jauh terbawa perdebatan dan asumsi ideologis-politis aliran kritisisme –sering juga disebut “filsafat pembebasan”- menjadikannya lebih menjanjikan dalam proyek dan strategi pembaruan dan reorientasi pendidikan Indonesia ke arah yang lebih humanis. Akhirnya pendidikan kita mau tidak mau harus mulai menengok posmodernisme sebagai ruh kebangkitan pendidikan di samping ideologi kritis.

Dengan menjadikan posmodernisme sebagai ruh kebangkitan pendidikan nasional yang sekarang masih dalam belenggu modernisme, maka strategi perlawanan yang harus dilakukan antara lain; (1) memperjuangkan penilaian keberhasilan pendidikan berdasarkan pada segenap potensi manusia (peserta didik), (2) memperkuat kantung-kantung komunitas pembelajar yang diharapkan dapat menjadi embrio bagi terbentuknya masyarakat yang tidak terkena imbas negatif modernisme seperti over-liberalism, hedonisme, dan individualis, (3) melawan hegemoni “kebijakan” pemerintah dalam bidang pendidikan yang berlawanan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai ketuhanan (keadilan, kebenaran, kesetaraan, dan lain sebagainya), (4) melalui dunia pendidikan hendaknya berupaya melestarikan dan mengamalkan tata nilai budaya luhur bangsa sendiri serta membukakan mata hati peserta didik akan dampak negatif modernisasi, (5) merumuskan pembelajaran yang memahamkan pada peserta didik akan paham keragaman (pluralism), multikulturalisme, toleransi, terlebih lagi humanisme,

Sebagaimana kritisisme melawan liberalisme dan konservatisme, maka posmodernisme melawan modernisme dan ekses nagatifnya juga kembali pada dasar filsafat manusia, yaitu fitrah manusia, kodrat manusia; dalam arti bagaimana agar pendidikan dan proses pembelajaran yang ada berupaya memanusiakan manusia. Bukannya menjadikan peserta didik kehilangan jatidiri dan sisi kemanusiaannya sebagaimana imbas modernisme atas dunia pendidikan sekarang.

Perlu Revolusi

Kita sebagai bangsa yang “besar” memang perlu melakukan revolusi –bukan sekadar reformasi- dalam dunia pendidikan kita sekarang. Kebangkitan dunia pendidikan yang kita dambakan rasanya takkan terwujud tanpa keseriusan perjuangan dari para praktisi dan akademisi serta peminat pendidikan semua.

Ekses negatif modernisme tak pelak lagi juga harus dilawan, di sinilah posmodernisme menemukan momentumnya sebagai satu perspektif yang layak digunakan untuk menganalisis fenomena yang ada, lebih dari itu posmodernisme layak dilirik sebagai satu pemikiran guna mencari landasan filosofis pendidikan kita.

Fritjof Capra bahkan menyatakan saat ini sebagai “titik balik peradaban”, telah terjadi perubahan yang sangat signifikan dalam pengetahuan manusia. Kita akan tertinggal jauh jika masih terlena dalam buaian positivisme dan strukturalisme, sudah saatnya kita bergandengan dengan kritisisme, feminisme, hermeneutika, dan posmodernisme.

Melihat pada realitas pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan dasar, maka secara umum ideologi pendidikan Indonesia sekarang ini berkecenderungan pada ideologi pendidikan liberal. Hal tersebut terlihat dari beberapa kebijakan yang relatif liberal.

Pertama, pengacuan pendidikan lebih menitikberatkan pada penguasaan kompetensi, sedangkan kompetensi yang dimakdus selalu mengacu pada kebutuhan dunia kerja kapitalis. Dengan kata lain pendidikan pada akhirnya hanyalah menjadi sekrup kecil dari roda-roda kapitalisme. Seakan persepsi yang didesakkan pada peserta didik, dunia pendidikan, dan bahkan masyarakat luas adalah, “pendidikan untuk bekerja”.

Sedikit banyak memang benar, tapi pada akhirnya hal itu justru menjadikan perspektif memandang pendidikan kian sempit dan menafikan dimensi lain pendidikan, yakni dimensi kemanusiaan. Jadi pembelajaran tidak banyak diorientasikan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik sebagai manusia secara utuh seperti untuk aktualisasi diri, sebagai manusia yang merdeka dan berdaulat dengan dirinya sendiri untuk berproses menjadi manusia. Mereka dikooptasi oleh orientasi kerja, kerja, dan kerja. Di sinilah dalam ranah sosial timbul yang dinamakan dehumanisasi pendidikan; pendidikan tidak menghasilkan manusia yang manusiawi, melainkan manusia-manusia robot, mekanistis, individualis. Kehalusan budi, sopan santun, akhlak muliah, kerendah hatian, tidak diasah dalam pendidikan yang berideologi liberal yang mengabdi pada kapitalisme an sich.

Kedua, pendidikan berideologi liberal menitikberatkan proses pembelajaran pada peserta didik, sementara guru sekadar sebagai motivator, pengarah, bukan aktor utama dalam proses pembelajaran, bukan satu-satunya sumber pembelajaran. Yang dituju adalah aktualisasi diri siswa sepenuhnya. Hal ini artinya merombak tradisi pembelajaran yang telah mendarah daging selama ini di lembaga pendidikan, yakni guru adalah pusat pembelajaran di kelas, yang di-gugu lan ditiru (diiyakan petuahnya dan dianut keteladanannya). Kebijakan ini tidak serta merta menjadikan pembelajaran dan siswa dapat sepenuhnya mengaktualisasikan diri hingga berprestasi menggembirakan.

Guru banyak yang masih konservatif dan tidak dapat memerankan diri sekadar sebagai motivator pembelajaran. Di sisi lain siswa pun belum dapat menerima kehadiran guru sekadar sebagai motivator, siswa masih saja pasif dalam proses pembelajaran. Siswa belum dapat mandiri dan menjadi kritis sebagiamana diharapkan oleh paradigma dan/atau pendidikan liberal. Hal itu terjadi karena mereka masih kentalnya kultur belajar teacher centered selama ini. Yang terjadi selanjutnya adalah gagap proses pembelajaran dalam memadukan antara idealisme sebagaimana kebijakan pemerintah melalui Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang student centered dengan realitas pembelajaran di lapangan yang belum dapat melepaskan diri dari konsep teacher centered.

Ketiga, desentralisasi pendidikan yang satu paket dengan otonomi daerah sebagai kebijakan yang dikeluarkan pascareformasi dengan agenda politik demokratisasi. Demokrasi sebagai anak dari liberalisme dalam konsepsi politik melahirkan kebijakan desentralisasi pengelolaan pemerintahan yang juga berimbas dengan kebijakan desentralisasi pengelolaan pendidikan. Pada dasarnya kebijakan ini bertujuan untuk memberrikan kewenangan untuk mengelola secara mandiri bagi daerah dan satuan pendidikan masing-masing.

Kebijakan ini pada akhirnya menuai masalah, terutama ketika pemerintah ngotot memberlakukan ujian nasional (UN) dengan acuan standar nasional, padahal di sisi lain pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang memberikan kebebasan pada masing-masing daerah dan institusi pendidikan untuk memberikan proses pembelajaran optimal namun menyesuaikan dengan kemampuan dan lokal. Akhirnya timbul protes ketika dilaksanakan UN yang mengacu pada standar nasional yang belum tentu sesuai dengan standar lokal masing-masing daerah dan satuan pendidikan. Terjadi semacam ketidakadilan dan kerancuan paradigmatik di mana masing-masing satuan pendidikan diberi kebebasan menyusun proses pembelajaran sesuai dengan kekhasan, potensi, dan kemampuan yang ada dengan tanpa menafikan upaya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, namun di sisi lain kebebasan tersebut dirampas oleh adanya standarisasi nasional UN sebagai penentu kelulusan siswa. Standar inilah yang seringkali tidak dapat dijangkau oleh satuan pendidikan di daerah yang relatif terbelakang. Pelaksanaan UN ini pun pada akhirnya berakibat pada banyak kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaannya.

Konsepsi ideologis yang menghegemoni pemikiran dan kebijakan pendidikan pada akhirnya memberi warna cukup beragam untuk dunia pendidikan kita. Selayaknya dalam gerusan globalisasi, neoliberalisme, dan kapitalisme sekarang ini semua stakeholder dunia pendidikan, terutama pemerintah dan Depdiknas memiliki konsep yang jelas, tegas, dan kuat secara ideologis untuk menentukan kebijakan-kebijakan pendidikan yang tepat, hingga tidak terlalu berisiko menimbulkan problem paradigmatik dan implementatif. Jika tidak, maka agaknya selamanya dunia pendidikan kita akan selalu disibukkan untuk mengatasi masalah-masalah yang sebetulnya tidak perlu terjadi jika pemerintah memiliki landasan ideologis pendidikan yang jelas dan sesuai dengan konteks keindonesiaan.

Beberapa pendidik kritis Indonesia telah memulai langkah besar menggali filosofi dan ideologi pendidikan kita, H.A.R Tilaar dengan pedagogik transformatifnya, (alm) Mansour Fakih dengan pendidikan partisipatoris-emansipatorisnya, Y.B Mangunwijaya dengan SD Mangunan yang humanisnya, Winarno Surakhmad dengan paradigma Gurunya, Mochtar Buchori, Darmaningtyas, dan lainnya, tapi di antara beliau-beliau sudah meninggal dan tua, lalu siapa yang mesti meneruskan perjuangan itu jika bukan kaum muda?

Oleh Edi Subkhan*

Pascareformasi, pendidikan kita bukannya membaik namun sebaliknya justru melemah. Kita seakan semakin jauh dari landasan filosofi bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Lihat saja orientasi pembelajaran di sekolah sekarang tak lebih daripada sekadar keunggulan di atas kertas. Padahal kita punya problem serius pada moralitas dan mentalitas bangsa, hingga yang diacu pendidikan kita seharusnya adalah nation state character building, bukan sekadar pencapaian kecerdasan intelektual an sich.

Ironis, untuk bangsa yang begitu plural kita ternyata lebih senang menggeneralisasikan pendidikan dalam satu kacamata saja. Saya pikir pendidikan kita terlalu positivistik dengan otak-atik angka dan standardisasi sebagaimana dalam Ujian Nasional (UN), hingga menafikan humanitas dan spiritualitas, padahal pendidikan adalah ranah humaniora, bukan eksak yang mudah diangkakan.

Kita terlalu risau dengan penilaian asing tentang pendidikan kita, namun kita sering lupa betapa plural dan bervariasinya kemampuan akses pendidikan masyarakat kita. Kita seakan hanya melihat Jakarta, tidak Natuna atau Papua. Mengelola pendidikan kita memang tak mudah, kita bukan Singapura, Jepang, atau Malaysia yang masyarakatnya tak semajemuk kita hingga lebih mudah mengukur dan mengaturnya.

Liberalisasi Pendidikan

Liberalisasi pendidikan yang menekankan pada pengembangan kemampuan, melindungi hak dan kebebasan individu ini terlihat jelas dalam perumusan KBK yang berlandaskan filsafat Pragmatisme dan Konstruktivisme.

Ciri utama pendidikan yang berideologi liberal adalah selalu berusaha menyesuaikan pendidikan dengan keadaan ekonomi dan politik di luar dunia pendidikan. Hal ini terlihat pada benang merah kebijakan Mendiknas beberapa tahun terakhir. Oleh karenanya kompetensi yang harus dikuasai peserta didik merupakan upaya untuk memenuhi dan menyesuaikan tuntutan dunia kerja sebagaimana dikemukakan dalam setiap pergantian kurkulum baru kita (Mansour Fakih, 2002).

Kenyataan lainnya dari liberalisme ini adalah mahalnya sekolah dan kuliah. UGM yang dulu dikenal kampus rakyat sekarang tidak lagi. Rencana menjadikan universitas negeri sebagai PTBHP sebagai langkah awal privatisasi pendidikan juga nyata sebagai langkah liberalisasi. Di level sekolah, elitisme pendidikan mengancam kesempatan rakyat miskin untuk mengenyam pendidikan memadai (Eko Prasertyo, 2005).

Materialisme yang melingkupi liberalisme menjadikan reformasi yang dilakukan pun sebatas fisik saja seperti pemenuhan fasilitas baru dan gedung baru; kapitalisme pun mengarahkan bagaimana agar pembelajaran dapat lebih efektif-efisien, dan dihitung dalam bentuk untung rugi serta balikan investasinya karena mengandaikan education as human investment.

Singkat cerita, liberalisme yang diagung-agungkan dan diacu oleh sistem pendidikan kita telah merusakkan sendi-sendi negara bangsa Indonesia. Darmaningtyas (2005) mengatakan bahwa pendidikan kita rusak-rusakan, dan Depdiknas merupakan satu dari dua Departemen terkorup di Indonesia –satunya lagi Depag. Mulai afair buku paket, korupsi seragam sekolah, penyelewengan dana Beasiswa dan BOS, sampai kekerasan dan tindak cabul guru pada siswinya; di kalangan siswa pun merebak mulai dari sekadar bolos sekolah, nyabu, sampai bunuh diri dan seks bebas. Ini efek negatif yang luar biasa besarnya, dan tentu tak dapat diabaikan begitu saja.

Pendidikan Kritis

Melihat kondisi tersebut layak dan tepat benar jika menghadirkan ideologi pendidikan kritis sebagai tandingan liberalisme pendidikan. Paradigma kritis memaknai pendidikan sebagai upaya refleksi kritis terhadap “the dominant ideology” ke arah transformasi sosial. Pendidikan kritis bukan pendidikan yang mengambil jarak dengan masyarakat (detachment), tetapi yang menyatu dengan masyarakat dan tidak netral, namun memihak rakyat tertindas (marginal).

Visinya adalah melakukan kritik terhadap sistem dominan –terutama liberalisme sekarang- sebagai pemihakan terhadap rakyat kecil dan yang tertindas untuk menciptakan sistem sosial baru yang lebih adil. Sebagai penentang utama liberalisme, maka pendidikan kritis berupaya “memanusiakan” kembali manusia akibat dehumanisasi sistem liberal yang tak adil (O’neill, 2002).

Pendidikan alternatif yang muncul belakangan di Indonesia pascareformasi pada hakikatnya merupakan bentuk dari konsep pendidikan kritis. Pemikiran kritis ini di Barat yang memang terang-terangan menentang kaum kapitalis-liberalis. Dalam pendidikan, pemikiran kritisisme dipopulerkan salah satunya oleh Paulo Freire (1921-1997) di Brazil.

Di Indonesia kita dapat melihat tumbuhnya beberapa model pendidikan kritis di akar rumput. Pendidikan alternatif seperti yang didirikan Bahruddin di Kalibening Salatiga dengan SLTP Qaryah Tayyibah-nya terbukti mampu menyadarkan masyarakat dan siswa bahwa mereka ternyata mampu mandiri dan akhirnya tidak minder ketika menghadapi mereka yang berasal dari sekolah formal. Hal yang sama juga dilakukan oleh budayawan Cak Nun dengan Kiai Kanjengnya yang setiap turun ke akar rumput berupaya menggugah kesadaran masyarakat akan realitas dan problem sosial yang mereka hadapi. Cak Nun selalu membakar semangat masyarakat bahwa ketidakadilan akibat sistem liberal harus dilawan dan masyarakat sebenarnya mampu, hanya saja selama ini dibodohi terus.

Kita sering mengotak-atik metode pembelajaran, fasilitas pembelajaran, dan kurikulumnya, tapi tidak pernah mengkaji secara serius determinan pendidikan utama, yaitu filosofi dan ideologinya. Akhirnya yang terjadi adalah mismatch antara realitas empiris, ideologi yang diambil, kebijakan yang dirumuskan serta penerapannya.

Older Posts »